Palti Hutabarat, Sukarelawan Ganjar-Mahfud, Dijerat Pasal UU ITE
Sukarelawan TPN Ganjar-Mahfud, Palti Hutabarat. ditangkap dan dijerat dengan UU ITE. Palti telah berstatus tersangka.
JAKARTA, KOMPAS β Mabes Polri menyatakan, penangkapan pemengaruh atau influencer Palti Hutabarat, salah satu sukarelawan calon presiden-calon wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD, didasarkan pada dua laporan polisi. Ditangkap pada Jumat (19/1/2024) dini hari, Palti kini sudah berstatus sebagai tersangka.
Kepolisian RI menyatakan Palti ditangkap dengan dugaan melanggar beberapa pasal yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia diduga melanggar Pasal 48 ayat 1juncto Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 48 Ayat 2joPasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 51 Ayat 1joPasal 35 dan atau Pasal 45 Ayat 4joPasal 27A UU ITE serta Pasal 14 Ayat 1 dan 14 Ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU 1/1946. Ancaman pidananya 8 tahun penjara sampai 12 tahun penjara.