KPU Patuhi Batas Waktu Pindah Memilih
KPU tetap memproses berkas pindah pemilih bagi pemilih yang masuk dalam lima kategori hingga tenggat berakhir kemarin.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum mematuhi batas waktu pindah memilih bagi sebagian kondisi yang dibatasi pengurusannya maksimal H-30 sebelum pemungutan suara. Namun, khusus bagi pemilih yang sudah memasukkan berkas pindah memilih hingga batas akhir 15 Januari pukul 23.59, tetapi belum terlayani, tetap akan diproses.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Betty Epsilon Idroos, mengatakan, Pasal 210 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur batas waktu pengurusan pindah memilih. Pengurusan hanya bisa dilakukan maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara bagi pemilih yang masuk dalam lima kriteria. Adapun pemilih di empat kriteria lain tetap bisa mengajukan pindah memilih maksimal tujuh hari sebelum pemungutan suara sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.