logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPU Patuhi Batas Waktu Pindah ...
Iklan

KPU Patuhi Batas Waktu Pindah Memilih

KPU tetap memproses berkas pindah pemilih bagi pemilih yang masuk dalam lima kategori hingga tenggat berakhir kemarin.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 0 menit baca
KPU melayani pindah memilih untuk Pemilu 2024. Suasana di lobi Kantor KPU Kota Denpasar, Bali, Senin (15/1/2024), saat warga mengurus pelayanan pindah memilih.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

KPU melayani pindah memilih untuk Pemilu 2024. Suasana di lobi Kantor KPU Kota Denpasar, Bali, Senin (15/1/2024), saat warga mengurus pelayanan pindah memilih.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum mematuhi batas waktu pindah memilih bagi sebagian kondisi yang dibatasi pengurusannya maksimal H-30 sebelum pemungutan suara. Namun, khusus bagi pemilih yang sudah memasukkan berkas pindah memilih hingga batas akhir 15 Januari pukul 23.59, tetapi belum terlayani, tetap akan diproses.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Betty Epsilon Idroos, mengatakan, Pasal 210 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur batas waktu pengurusan pindah memilih. Pengurusan hanya bisa dilakukan maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara bagi pemilih yang masuk dalam lima kriteria. Adapun pemilih di empat kriteria lain tetap bisa mengajukan pindah memilih maksimal tujuh hari sebelum pemungutan suara sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan