Putusan PTUN Dipelajari, Jaksa Agung Diharapkan Tidak Banding
Jaksa Agung diharapkan tidak banding terhadap putusan PTUN dan mengaktifkan kembali para jaksa yang dipensiunkan.
JAKARTA, KOMPAS β Kejaksaan Agung hingga Senin (15/1/2024) masih mempelajari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memerintahkan Jaksa Agung untuk mengaktifkan kembali para jaksa yang dipensiunkan setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Di sisi lain, para jaksa yang dipensiunkan tersebut berharap agar Jaksa Agung tidak banding.
Sebelumya, PTUN Jakarta dalam amar putusan terhadap perkara nomor 346/G/TF/PTUN.JKT pada Kamis (11/1/2024) memutus mengabulkan seluruh gugatan pihak penggugat. Gugatan diajukan oleh sejumlah jaksa terhadap keputusan Jaksa Agung yang hanya mengaktifkan 25 dari total 142 jaksa yang dipensiunkan karena pemberlakuan UU No 11/2021 tentang Kejaksaan.