Reformasi Birokrasi
Perilaku Koruptif Menghambat Pelayanan Masyarakat
Reformasi birokrasi tidak bisa jalan sendiri. Reformasi birokrasi harus diikuti dengan reformasi hukum.
![CPNS baru Kota Surabaya melakukan pemberkasan di Gedung Sawunggaling, Balai Kota Surabaya, Senin (7/1/2019).](https://assetd.kompas.id/Qtm0egb0RUfI1qZDsvfOPIQKm3g=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2019%2F01%2F07%2Fc141270d-a773-4048-a011-8497eb42e840_jpg.jpg)
CPNS baru Kota Surabaya melakukan pemberkasan di Gedung Sawunggaling, Balai Kota Surabaya, Senin (7/1/2019).
JAKARTA, KOMPAS — Perilaku koruptif birokrasi masih sangat kental terjadi dan belum ada perbaikan serius dalam sistemnya. Di sisi lain, pengawasan terhadap sistem birokrasi juga lemah. Akibatnya pelayanan terhadap masyarakat terhambat.
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan, perilaku koruptif terjadi karena banyak birokrat yang bukannya sibuk melayani masyarakat, tetapi lebih sibuk memenuhi kebutuhan politisi. Ia mengatakan hal tersebut dalam bedah buku dan diskusi publik ”Membangun Visi Presiden untuk Reformasi Birokrasi” yang diselenggarakan di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Depok, Rabu (10/1/2024).
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 3 dengan judul "Perilaku Koruptif Hambat Pelayanan".
Baca Epaper Kompas