logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKasus Tata Niaga Timah...
Iklan

Kasus Tata Niaga Timah Diperkirakan Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah

Selain dugaan pelanggaran hukum, kerugian timbul karena kerusakan lingkungan yang terjadi dalam jangka waktu lama.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Dahulu, lokasi Danau Kaolin adalah tempat pertambangan timah yang dilakukan oleh PT Koba Tin, perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah sekitar Koba, Bangka Tengah, mulai tahun 1973 dan berakhir pada 2013.
KOMPAS/ADRIAN FAJRIANSYAH

Dahulu, lokasi Danau Kaolin adalah tempat pertambangan timah yang dilakukan oleh PT Koba Tin, perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah sekitar Koba, Bangka Tengah, mulai tahun 1973 dan berakhir pada 2013.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang tengah disidik Kejaksaan Agung diduga merugikan negara hingga ratusan triliunan rupiah. Kerugian tersebut mencakup kerugian keuangan dan kerugian perekonomian negara akibat kerusakan lingkungan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Senin (8/1/2024), menyampaikan, pihaknya menurunkan banyak personel untuk menyidik kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. Kasus yang diduga terjadi pada kurun 2015-2022 tersebut diperkirakan merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan