logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAktivis Haris-Fatia Divonis...
Iklan

Aktivis Haris-Fatia Divonis Bebas dari Tuduhan Pencemaran Nama Baik Luhut

Hakim menyatakan "Lord" yang dilekatkan pada nama Luhut tak berkonotasi buruk.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 0 menit baca
Suasana pembacaan putusan kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa aktivis hak asasi manusia dan demokrasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Keduanya divonis bebas oleh majelis hakim PN Jaktim.
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Suasana pembacaan putusan kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa aktivis hak asasi manusia dan demokrasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Keduanya divonis bebas oleh majelis hakim PN Jaktim.

JAKARTA, KOMPAS β€” Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024), memutus bebas aktivis hak asasi manusia dan demokrasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari dakwaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Majelis hakim menilai tak ada pencemaran nama baik dalam rekaman video yang memuat siniar keduanya yang diunggah di akun milik Haris di Youtube.

Kuasa hukum Haris dan Fatia pun mengapresiasi putusan tersebut dan menilai putusan itu sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan berbicara dan berpendapat.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan