Iklan
Aktivis Haris-Fatia Divonis Bebas dari Tuduhan Pencemaran Nama Baik Luhut
Hakim menyatakan "Lord" yang dilekatkan pada nama Luhut tak berkonotasi buruk.
JAKARTA, KOMPAS β Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024), memutus bebas aktivis hak asasi manusia dan demokrasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari dakwaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Majelis hakim menilai tak ada pencemaran nama baik dalam rekaman video yang memuat siniar keduanya yang diunggah di akun milik Haris di Youtube.
Kuasa hukum Haris dan Fatia pun mengapresiasi putusan tersebut dan menilai putusan itu sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan berbicara dan berpendapat.