logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTerbukti Langgar Etik, Firli...
Iklan

Terbukti Langgar Etik, Firli Bahuri Diberhentikan Presiden

Putusan Dewas KPK menjadi pertimbangan Presiden Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.

Oleh
NINA SUSILO
Β· 0 menit baca
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ketika menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ketika menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Presiden Joko Widodo memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK periode 2019-2024. Putusan Dewan Pengawas KPK yang menilai Firli telah melakukan pelanggaran etik berat menjadi salah satu pertimbangan. Namun, kalangan masyarakat sipil mempertanyakan tidak dicantumkannya perbuatan tercela sebagai alasan pemberhentian Firli.

Koordinator Staf Khusus Presiden Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana, Jumat (29/12/2023), mengungkapkan, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres itu mulai berlaku sejak ditandatangani Presiden pada tanggal 28 Desember 2023.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan