Terima Surat dari Dewas KPK, Kemsetneg Siapkan Rancangan Keppres Pemberhentian Firli
Kemsetneg telah menerima surat Dewas KPK berisi penyampaian petikan putusan majelis sidang pelanggaran kode etik dan kode perilaku Firli Bahuri. Rancangan keppres pemberhentian Firli pun disiapkan.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Sekretariat Negara sedang menyiapkan rancangan keputusan presiden terkait pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Firli Bahuri. Hal ini menyusul telah diterimanya surat Dewan Pengawas KPK yang berisi penyampaian petikan putusan Majelis Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK atas nama Firli Bahuri.
Koordinator Staf Khusus Presiden Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana, Kamis (28/12/2023), menuturkan, pada 27 Desember 2023 Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) telah menerima Surat Dewan Pengawas (Dewas) KPK tentang Penyampaian Petikan Putusan Majelis Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Nomor 03/Dewan Pengawas/Etik/12/2023 atas nama Firli Bahuri (Ketua KPK nonaktif).