logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTerima Surat dari Dewas KPK,...
Iklan

Terima Surat dari Dewas KPK, Kemsetneg Siapkan Rancangan Keppres Pemberhentian Firli

Kemsetneg telah menerima surat Dewas KPK berisi penyampaian petikan putusan majelis sidang pelanggaran kode etik dan kode perilaku Firli Bahuri. Rancangan keppres pemberhentian Firli pun disiapkan.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO, NINA SUSILO
Β· 0 menit baca
Koordinator Staf Khusus Presiden Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana saat menjawab pertanyaan awak media di Gedung Utama Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/12/2023).
KOMPAS/CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO

Koordinator Staf Khusus Presiden Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana saat menjawab pertanyaan awak media di Gedung Utama Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/12/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Sekretariat Negara sedang menyiapkan rancangan keputusan presiden terkait pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Firli Bahuri. Hal ini menyusul telah diterimanya surat Dewan Pengawas KPK yang berisi penyampaian petikan putusan Majelis Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK atas nama Firli Bahuri.

Koordinator Staf Khusus Presiden Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana, Kamis (28/12/2023), menuturkan, pada 27 Desember 2023 Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) telah menerima Surat Dewan Pengawas (Dewas) KPK tentang Penyampaian Petikan Putusan Majelis Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Nomor 03/Dewan Pengawas/Etik/12/2023 atas nama Firli Bahuri (Ketua KPK nonaktif).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan