Dewas Minta Firli Mundur dan Presiden Bisa Berhentikan secara Tidak Hormat
Dewas KPK menyatakan Firli terbukti bertemu eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, beberapa kali. Dewas menyatakan hanya Presiden yang bisa berhentikan Firli secara tidak hormat. Karena itu, putusan Dewas diserahkan ke Presiden
JAKARTA, KOMPAS โ Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Firli diminta mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Putusan itu akan disampaikan Dewas KPK kepada Presiden. Sebab, pemberhentian tidak hormat hanya bisa dilakukan oleh Presiden.
Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023), Dewas KPK menyatakan, Firli terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku KPK, salah satunya terbukti melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung terhadap pihak yang beperkara di KPK.