Iklan
Pemberhentian Firli Belum Bisa Diproses
Presiden Joko Widodo belum bisa menerbitkan Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK.
JAKARTA, KOMPAS β Presiden Joko Widodo belum bisa menerbitkan Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK. Surat Firli menyebutkan menyatakan berhenti yang tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian pimpinan KPK.
Koordinator Staf Khusus Presiden AAGN Ari Dwipayana mengatakan, keppres pemberhentian Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut. Hal ini disebabkan dalam surat yang dikirimkan Firli Bahuri kepada Presiden Joko Widodo, tidak disebutkan pengundurkan diri, tetapi pernyataan berhenti.