logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBelum Lengkap, Berkas Perkara ...
Iklan

Belum Lengkap, Berkas Perkara Firli Bahuri Dikembalikan

Berkas perkara penyidikan Firli Bahuri dinyatakan belum lengkap. Sementara mangkirnya Firli dari panggilan penyidik dinilai tanpa alasan yang jelas.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, Kamis (21/12/2023), akhirnya mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK periode 2019-2023.
KOMPAS

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, Kamis (21/12/2023), akhirnya mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK periode 2019-2023.

JAKARTA, KOMPAS β€” Setelah diteliti jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, berkas perkara atas nama Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji, dinyatakan belum lengkap. Jaksa penuntut umum akan menyusun petunjuk agar berkas perkara tersebut dilengkapi penyidik.

Kepolisian Daerah Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka perkara dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan