logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKerancuan Pengawalan, Jangan ...
Iklan

Kerancuan Pengawalan, Jangan Terulang pada Kasus Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Berdasarkan ketetapan KPU, pasangan capres dan cawapres mendapat pengawalan resmi dari Polri apabila terkait pemilu.

Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
Β· 1 menit baca
Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto saat tiba di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, untuk mengikuti Debat Calon Presiden Pemilihan Presiden 2024, Selasa (12/12/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto saat tiba di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, untuk mengikuti Debat Calon Presiden Pemilihan Presiden 2024, Selasa (12/12/2023).

Perlindungan melekat terhadap tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi sebenarnya sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU yaitu dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, pengawalan terhadap capres atau cawapres sepenuhnya diserahkan pada Polri bilamana capres dan cawapres tersebut melakukan kegiatan terkait dengan pemilu dan kampanye.

Namun, bagaimana jika capres atau cawapres kebetulan juga pejabat negara seperti menteri yang memiliki ajudan Tentara Nasional Indonesia? Sebut saja seperti capres yang juga Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dan cawapres yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Keduanya, sama-sama kandidat yang harus berlaga dalam debat capres maupun cawapres.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan