Iklan
Tiga Perusahaan Dibentuk Rafael dan Istri untuk Tampung Gratifikasi
Rafael Alun Trisambodo dituntut penjara 14 tahun. Gratifikasi diterima tiga perusahaan yang didirikan bersama istrinya.
JAKARTA, KOMPAS β Bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, dituntut hukuman penjara selama 14 tahun. Rafael diduga menerima gratifikasi Rp 18,9 miliar dari wajib pajak sejak menjabat sebagai pemeriksa pajak tahun 2001 hingga Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, pada 2023.
Gratifikasi tersebut diterima melalui tiga perusahaan yang didirikan Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek; adiknya, Gangsar Sulaksono; serta ibunya, Irene Suheriani Suparman.