Pelonggaran Aturan Dinilai Membuka Potensi Korupsi APD Covid-19
Kasus dugaan korupsi pada situasi bencana seperti Covid-19 terjadi karena adanya pelonggaran penerapan aturan pengadaan barang dan jasa.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk Covid-19 di Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2020-2022. Potensi korupsi pada situasi bencana seperti Covid-19 dinilai terjadi karena adanya pelonggaran penerapan aturan pengadaan barang dan jasa dalam situasi darurat dan bencana.
Terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk Covid-19, KPK memanggil anggota Komisi VI DPR, Gde Sumarjaya Linggih, sebagai saksi. Pemeriksaan Gde Sumarjaya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/12/2023).