logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPelonggaran Aturan Dinilai...
Iklan

Pelonggaran Aturan Dinilai Membuka Potensi Korupsi APD Covid-19

Kasus dugaan korupsi pada situasi bencana seperti Covid-19 terjadi karena adanya pelonggaran penerapan aturan pengadaan barang dan jasa.

Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
Β· 0 menit baca
Membersihkan sepatu dan melepaskan APD lain di ruang khusus seusai peliputan di Rumah Sakit Pertamina Jaya, Jakarta, Kamis (30/4/2020).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Membersihkan sepatu dan melepaskan APD lain di ruang khusus seusai peliputan di Rumah Sakit Pertamina Jaya, Jakarta, Kamis (30/4/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk Covid-19 di Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2020-2022. Potensi korupsi pada situasi bencana seperti Covid-19 dinilai terjadi karena adanya pelonggaran penerapan aturan pengadaan barang dan jasa dalam situasi darurat dan bencana.

Terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk Covid-19, KPK memanggil anggota Komisi VI DPR, Gde Sumarjaya Linggih, sebagai saksi. Pemeriksaan Gde Sumarjaya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/12/2023).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan