Pemberantasan Korupsi
Pelonggaran Aturan Dinilai Membuka Potensi Korupsi APD Covid-19
Kasus dugaan korupsi pada situasi bencana seperti Covid-19 terjadi karena adanya pelonggaran penerapan aturan pengadaan barang dan jasa.
![Membersihkan sepatu dan melepaskan APD lain di ruang khusus seusai peliputan di Rumah Sakit Pertamina Jaya, Jakarta, Kamis (30/4/2020).](https://assetd.kompas.id/6TGqmWVyLtSPtGEwtYEcMeegOtI=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2020%2F06%2F03%2F3684b88c-6e31-4f5b-8bed-1ab88119f5b5_jpg.jpg)
Membersihkan sepatu dan melepaskan APD lain di ruang khusus seusai peliputan di Rumah Sakit Pertamina Jaya, Jakarta, Kamis (30/4/2020).
JAKARTA, KOMPAS โ Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk Covid-19 di Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2020-2022. Potensi korupsi pada situasi bencana seperti Covid-19 dinilai terjadi karena adanya pelonggaran penerapan aturan pengadaan barang dan jasa dalam situasi darurat dan bencana.
Terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk Covid-19, KPK memanggil anggota Komisi VI DPR, Gde Sumarjaya Linggih, sebagai saksi. Pemeriksaan Gde Sumarjaya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/12/2023).