logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSeleksi Kepala Perwakilan...
Iklan

Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman di Enam Provinsi Alami Keterlambatan

Seleksi kepala perwakilan Ombudsman di enam provinsi alami keterlambatan. Hal ini dikhawatirkan bisa menghambat pengawasan terhadap pelayanan publik hingga pengawasan pemilu.

Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
Β· 0 menit baca
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih (kiri) dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusito menandatangani nota kesepahaman pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dan pengawasan manajemen ASN berbasis sistem merit di Jakarta, Selasa (31/5/2022).
DOKUMENTASI HUMAS OMBUDSMAN RI

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih (kiri) dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusito menandatangani nota kesepahaman pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dan pengawasan manajemen ASN berbasis sistem merit di Jakarta, Selasa (31/5/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pelaksanaan seleksi profile assessment kepala perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di enam provinsi mengalami keterlambatan. Proses yang terlambat ini dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas layanan publik, membuka peluang praktik birokrasi yang koruptif, dan menghambat pengawasan Pemilu 2024 di daerah-daerah.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, enam provinsi dengan kepala perwakilan Ombudsman yang sudah berakhir masa tugasnya berada di Provinsi Sulawesi Barat, Gorontalo, Kalimantan Timur, Maluku Utara, Bengkulu, dan Sumatra Utara. ”Kami belum bisa menyampaikan alasan (keterlambatan) karena masih dibahas dalam pleno pimpinan. Hari ini, agenda kami adalah rapat pleno,” katanya di Jakarta, Senin (11/12/2023).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan