logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBekas Kepala Bea dan Cukai...
Iklan

Bekas Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Diduga Terima Rp 18 Miliar

Eko Darmanto diduga menerima gratifikasi dari para pengusaha impor dan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan hingga pengusaha barang kena cukai. Nilai gratifikasi yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp 18 miliar.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8W28ZL23an-MAxSzac5Vue8kN1c=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F12%2F08%2F856e60af-5621-4b4a-ade6-3812e595d02c_jpeg.jpg

Bekas Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto memberikan keterangan kepada wartawan seusai konferensi pers penahanan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi hingga Rp 18 miliar, Jumat (8/12/2023), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi menahan bekas Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Eko diduga menerima gratifikasi mulai 2009 hingga 2023 sebesar Rp 18 miliar.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan