logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMundur dari Wamenkumham, Eddy ...
Iklan

Mundur dari Wamenkumham, Eddy Kembali Dipanggil KPK

Surat panggilan terhadap Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemenkumham sudah diterima pihak Istana. KPK pun berharap Eddy bisa hadir memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (7/12/2023) esok.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO, NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej atau Eddy Hiariej seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (4/12/2023). Eddy diperiksa sebagai saksi dalam perkara laporan gratifikasi terkait konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej atau Eddy Hiariej seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (4/12/2023). Eddy diperiksa sebagai saksi dalam perkara laporan gratifikasi terkait konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum.

JAKARTA, KOMPAS β€” Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward OS Hiariej atau Eddy Hiariej telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada Presiden Joko Widodo. Guna kepentingan penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Eddy sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemenkumham pada Kamis (7/12/2023).

Koordinator Staf Khusus Presiden Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana mengatakan, sudah ada surat pengunduran diri dari Eddy Hiariej. Surat tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo sekembalinya ke Jakarta dari kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan