logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPresiden: Buat Apa Kasus Setya...
Iklan

Presiden: Buat Apa Kasus Setya Novanto Diungkit Kembali?

Menurut Presiden, tidak ada agenda pertemuan dengan Ketua KPK 2015-2019 Agus Rahardjo terkait proses hukum Setya Novanto.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO, NINA SUSILO, PRAYOGI DWI SULISTYO, HIDAYAT SALAM
Β· 1 menit baca
Foto mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo (kiri), Presiden Joko Widodo (tengah), dan bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
KOMPAS

Foto mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo (kiri), Presiden Joko Widodo (tengah), dan bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.

JAKARTA, KOMPAS β€” Presiden Joko Widodo mempertanyakan kepentingan di balik diungkitnya kembali perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el yang melibatkan bekas Ketua DPR Setya Novanto. Novanto sudah diproses hukum dalam perkara ini.

”Pak Setya Novanto juga sudah dihukum, divonis, dihukum berat, 15 tahun. Terus untuk apa diramaikan itu? Kepentingan apa diramaikan itu? Untuk kepentingan apa?” tanya Presiden saat menjawab pertanyaan awak media di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/12/2023).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan