logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDugaan Intervensi Presiden di ...
Iklan

Dugaan Intervensi Presiden di Kasus KTP-el, DPR Bisa Gulirkan Hak Interpelasi

Informasi dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Joko Widodo dalam kasus korupsi KTP-el perlu diusut karena merupakan hal yang serius.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, NINA SUSILO, NIKOLAUS HARBOWO, KURNIA YUNITA RAHAYU
Β· 1 menit baca
Dari kiri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setyo Novanto menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Moermahadi Soerja Djanegara di Rumah Dinas Ketua DPR, Jakarta, untuk mengikuti Buka Puasa Bersama, Senin (5/6/2017).
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Dari kiri, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setyo Novanto menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Moermahadi Soerja Djanegara di Rumah Dinas Ketua DPR, Jakarta, untuk mengikuti Buka Puasa Bersama, Senin (5/6/2017).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015-2019 Agus Rahardjo terkait dugaan intervensi Presiden Joko Widodo dalam penanganan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el patut disikapi serius. Kendati Istana Kepresidenan telah membantah, terbuka kemungkinan bagi DPR untuk menggunakan hak interpelasi agar persoalan ini tidak menjadi liar.

”Ini sesuatu yang serius. Kalau DPR ingin mengetahui lebih lanjut mengenai hal itu, DPR bisa menggulirkan hak interpelasi,” kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, Jumat (1/12/2023).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan