logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›KPK Periksa Tiga Anggota...
Iklan

Korupsi Jalur Kereta

KPK Periksa Tiga Anggota Komisi V DPR dan Tiga Pegawai Kemenhub

Pemeriksaan 6 saksi hari ini merupakan pengembangan perkara suap proyek jalur KA di Kemenhub 2018-2022. Masyarakat Transportasi Indonesia berharap Kemenhub bisa pastikan korupsi itu tak berdampak pada keselamatan kereta.

Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
· 0 menit baca
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2). Dari hasil penindakan rasuah sepanjang tahun 2017, KPK mengklaim telah berhasil mengembalikan uang sebesar Rp 276,6 miliar kepada negara dari uang tindak pidana korupsi dan pencucian uang serta hibah barang rampasan.
ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA

Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2). Dari hasil penindakan rasuah sepanjang tahun 2017, KPK mengklaim telah berhasil mengembalikan uang sebesar Rp 276,6 miliar kepada negara dari uang tindak pidana korupsi dan pencucian uang serta hibah barang rampasan.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Pada Rabu (29/11/2023), tiga anggota Komisi V DPR dan tiga aparatur sipil negara di Kementerian Perhubungan diperiksa oleh KPK.

Tiga anggota Komisi V DPR yang diperiksa KPK adalah Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, Sukur Nababan, dan Fadholi. Sementara itu, tiga ASN dari Kemenhub yang diperiksa adalah Staf Ahli Menhub Bidang Logistik dan Multimoda Robby Kurniawan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Yennesi Rosita, dan auditor Arfi Setiadi.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan
Memuat data...