Iklan
Jaksa Agung Ingin Kerugian Perekonomian Negara Didefinisikan
Jaksa Agung ST Burhanuddin wacanakan perlunya definisi dan regulasi yang jelas terkait frasa ”merugikan perekonomian negara”. Ahli pidana pencucian uang berpendapat sebaliknya.
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan tentang perlunya definisi dan regulasi yang jelas tentang kerugian perekonomian negara. Sebab, penjelasan dari Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai hal itu dianggap masih bermakna luas.
Frasa ”merugikan keuangan atau perekonomian negara” diatur pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal tersebut, kata Burhanuddin, keberadaan unsur merugikan perekonomian negara merupakan salah satu akibat dari tindak pidana korupsi.