Barang E-katalog Dimanipulasi dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kaltim
Lima tersangka ditahan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur. Sebagai barang bukti, KPK menyita uang Rp 525 juta yang merupakan sisa pemberian dari pihak swasta untuk penyelenggara negara.
JAKARTA, KOMPAS β Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur yang terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ditemukan manipulasi beberapa barang di aplikasi E-katalog. Manipulasi tersebut dilakukan setelah ada kesepakatan antara pihak penyelenggara negara dan swasta.
Pada Sabtu (25/11/2023) dini hari, KPK menahan lima dari 11 orang yang ditangkap saat dilakukan operasi tangkap tangan. Mereka adalah Direktur CV Bajasari Nono Mulyatno, pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL) Abdul Nanang Ramis, anggota staf PT FPL Hendra Sugiarto, Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur Tipe B Rahmat Fadjar, dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Kalimantan Timur Riado Sinaga.