logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRancangan Keppres Disiapkan,...
Iklan

Rancangan Keppres Disiapkan, Ketua KPK Firli Bahuri Segera Diberhentikan Sementara

Ketua KPK Firli Bahuri segera diberhentikan sementara karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan. Rancangan keppres pemberhentian telah disiapkan.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Β· 1 menit baca
Koordinator Staf Khusus Kepresidenan Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
KOMPAS/CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO

Koordinator Staf Khusus Kepresidenan Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (24/11/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan rancangan keputusan presiden atau keppres terkait pemberhentian sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Rancangan keppres yang akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo itu juga memuat pengangkatan ketua KPK sementara.

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Kamis (23/11/2023) pukul 17.00 WIB. Koordinator Staf Khusus Kepresidenan Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana menjelaskan, setelah menerima surat tersebut, Kemensesneg menyiapkan rancangan keppres.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan