Iklan
Pembentukan Badan Pemulihan Aset Tidak Terkait RUU Perampasan Aset
Pembentukan Badan Pemulihan Aset akan mendukung fungsi dan kewenangan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum, mulai dari penyidikan sampai proses eksekusi, termasuk melakukan penelusuran dan pemulihan aset.
JAKARTA, KOMPAS β Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa pembentukan Badan Pemulihan Aset di kejaksaan tidak ada hubungannya dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Lembaga tersebut akan memperkuat kejaksaan dalam mengelola aset yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Hal itu diungkapkan Azwar dalam pertemuannya dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/11/2023).