logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPembentukan Badan Pemulihan...
Iklan

Pembentukan Badan Pemulihan Aset Tidak Terkait RUU Perampasan Aset

Pembentukan Badan Pemulihan Aset akan mendukung fungsi dan kewenangan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum, mulai dari penyidikan sampai proses eksekusi, termasuk melakukan penelusuran dan pemulihan aset.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 0 menit baca
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas (kanan) bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kamis (23/11/2023).
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas (kanan) bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kamis (23/11/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa pembentukan Badan Pemulihan Aset di kejaksaan tidak ada hubungannya dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Lembaga tersebut akan memperkuat kejaksaan dalam mengelola aset yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Hal itu diungkapkan Azwar dalam pertemuannya dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan