logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊHakim Tunda Sidang Perkara...
Iklan

Hakim Tunda Sidang Perkara Emirsyah Satar di Kasus Garuda

Majelis hakim menunda sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Oleh
HIDAYAT SALAM
Β· 1 menit baca
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dengan didampingi Dennie Arsan Fatrika dan Ali Muhtarom sebagai anggota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/11/2023) malam, menunda persidangan pemeriksaan saksi terhadap terdakwa bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan bekas Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.
KOMPAS/HIDAYAT SALAM

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dengan didampingi Dennie Arsan Fatrika dan Ali Muhtarom sebagai anggota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/11/2023) malam, menunda persidangan pemeriksaan saksi terhadap terdakwa bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan bekas Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sidang lanjutan pemeriksaan saksi untuk dugaan persekongkolan memenangkan pabrikan pesawat Bombardier dan ATR 72-600 dalam pengadaan pesawat di Garuda Indonesia tahun 2011, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/11/2023), ditunda. Penundaan persidangan perkara dengan terdakwa bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar itu dilakukan karena hakim menilai waktu yang tersedia terbatas.

Sebelumnya Emirsyah juga telah dipidana untuk perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat untuk Garuda Indonesia dari Airbus, ATR, Bombardier, dan Roll Royce, serta perkara pencucian uang.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan