Memutus Lingkar Keraguan Publik pada Pemilu
Kekhawatiran penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tak bersih, jujur, dan adil mesti dijawab. Tak cukup penegakan hukum.
Keraguan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 yang bersih terus bergema di tengah masifnya indikasi tidak netralnya para pejabat negara hingga penggunaan aparat untuk kepentingan pasangan calon atau partai politik tertentu. Persoalan ini tidak bisa serta-merta dituntaskan dengan mekanisme hukum karena kredibilitas dan integritas instrumen hukum yang ada belakangan juga diragukan. Lingkar ketidakpercayaan ini perlu diputus dengan terobosan dari para elite untuk mengedepankan aspek etik dalam berdemokrasi.
Kekhawatiran akan penyelenggaraan pemilu yang tak bersih, jujur, dan adil terus menjadi sorotan seiring dengan semakin dekatnya penyelenggaraan Pemilu 2024. Tak hanya di kalangan masyarakat, hal itu juga yang digarisbawahi tiga pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) setelah mendapatkan nomor urut untuk berkontestasi di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Selasa (14/11/2023) lalu.