logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPasca-OTT Sorong, KPK Segel...
Iklan

Pasca-OTT Sorong, KPK Segel Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang

Suap dari Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso untuk sejumlah pejabat di BPK Papua Barat untuk mengondisikan hasil audit BPK diduga mencapai Rp 1,8 miliar. Namun, jumlah ini masih temuan sementara.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023).

JAKARTA,KOMPAS β€” Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyegel ruang kerja anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI Pius Lustrilanang setelah penangkapan sejumlah pejabat BPK Papua Barat dan Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso. Kemungkinan keterlibatan oknum di BPK RI dalam kasus dugaan suap untuk mengondisikan audit BPK itu masih didalami oleh penyidik.

Yan Piet Mosso ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/11/2023) dini hari. Sebelumnya, dua anak buahnya, yaitu Efer Segidifat selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan stafnya, Maniel Syatfle, telah ditangkap lebih dulu pada Minggu (12/11/2023).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan