Presiden Tak Ingin Komentari Putusan Majelis Kehormatan MK
Istana menegaskan tidak punya pandangan khusus tentang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
JAKARTA, KOMPAS β Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa ia tidak ingin mengomentari putusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang memberhentikan Anwar Usman dari posisi Ketua MK karena pelanggaran etik berat terkait penanganan uji materi batas usia capres dan cawapres. Putusan tersebut ditegaskan Presiden merupakan ranah kewenangan yudikatif.
Pada Selasa (7/11/2023), Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melanggar etik dalam menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres. βItu wilayah yudikatif. Saya tidak ingin komentar banyak. Sekali lagi, karena itu kewenangan di wilayah yudikatif,β ujar Presiden Jokowi ketika memberikan keterangan pers saat mengunjungi SMKN 1 Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (9/11/2023).