Irwan Hermawan Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, ”Justice Collaborator” Pun Ditolak
Menyusul Johnny G Plate yang divonis 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 15,5 miliar atau sita asetnya, Irwan Hermawan, terdakwa korupsi Menara BTS lainnya, juga divonis 12 tahun.
JAKARTA, KOMPAS — Irwan Hermawan, terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G, divonis 12 tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Namun, majelis hakim membebaskan Irwan dari dakwaan tindak pidana pencucian uang.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dengan didampingi Rianto Adam Pontoh dan Mulyono Dwi Purwanto sebagai hakim anggota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/11/2023). Selain vonis bagi Irwan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Mukti Ali, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.