logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›KPK Cegah Tiga Pengacara...
Iklan

Pemberantasan Korupsi

KPK Cegah Tiga Pengacara Syahrul Yasin Limpo ke Luar Negeri

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pencegahan bepergian ke luar negeri bagi tiga advokat dalam penyidikan dugaan korupsi di Kementan untuk kelancaran penyelesaian berkas tersangka Syahrul Yasin Limpo.

Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
· 0 menit baca
Bekas Menteri Pertanjan Syahrul Yasin Limpo sesuai menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (30/10/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Bekas Menteri Pertanjan Syahrul Yasin Limpo sesuai menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (30/10/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah tiga pengacara bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan karena keterangan para pihak dibutuhkan sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan ke luar negeri ini merupakan yang pertama dan berlaku selama enam bulan sampai dengan Mei 2024. Adapun untuk perpanjangan lanjutan cegah ke luar negeri akan disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...