DPR Setujui Perubahan Peraturan KPU Pencalonan Presiden
Komisi II DPR menyetujui revisi Peraturan KPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
JAKARTA, KOMPAS โ Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui rancangan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang berdampak pada perubahan syarat calon presiden dan wakil presiden.
Ketua KPU Hasyim Asyโari mengatakan, usulan revisi dilakukan pada Pasal 13 Ayat (1) huruf q Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Syarat calon yang sebelumnya menyatakan berusia paling rendah 40 tahun diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.