logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บDPR Setujui Perubahan...
Iklan

DPR Setujui Perubahan Peraturan KPU Pencalonan Presiden

Komisi II DPR menyetujui revisi Peraturan KPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Oleh
IQBAL BASYARI
ยท 0 menit baca
Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Rapat membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Rapat membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui rancangan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang berdampak pada perubahan syarat calon presiden dan wakil presiden.

Ketua KPU Hasyim Asyโ€™ari mengatakan, usulan revisi dilakukan pada Pasal 13 Ayat (1) huruf q Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Syarat calon yang sebelumnya menyatakan berusia paling rendah 40 tahun diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan