logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBiaya Perjalanan Dinas DPRD...
Iklan

Biaya Perjalanan Dinas DPRD Membengkak, Pemda Pusing

Biaya perjalanan dinas anggota DPRD membengkak setelah terbitnya Perpres No 53/2023. Perubahan sistem pembayaran berpotensi disalahgunakan.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Β· 0 menit baca
Sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 resmi dilantik dalam rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2019).
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 resmi dilantik dalam rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2019).

Pemerintah daerah tengah dihadapkan pada kerumitan yang luar biasa. Kebutuhan anggaran mereka berpotensi membengkak. Selain harus membantu memenuhi kebutuhan penyelenggara pemilu untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional 2024, anggaran lebih harus disediakan guna mencukupi biaya perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023.

Peraturan presiden (perpres) yang berlaku sejak 11 September 2023 tersebut mengubah pola pembayaran untuk perjalanan dinas bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pola pembayaran yang semula at cost (biaya riil) menjadi lumpsum. Dengan kata lain, anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menerima pembiayaan sekaligus di muka ketimbang biaya dibayarkan sesuai dengan pengeluaran riil saat perjalanan dinas.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan