logo Kompas.id
Politik & HukumBantu Ungkap Kasus, Irwan...
Iklan

Bantu Ungkap Kasus, Irwan Dituntut 6 Tahun Penjara dan Diganjar ”Justice Collaborator”

Irwan Hermawan dinilai telah membantu penegak hukum mengungkap pelaku lain dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 0 menit baca
Terdakwa kasus dugaan korupsi menara <i>base transceiver station</i> (BTS) 4G Kemenkominfo, Galumbang Menak Simanjuntak (kiri), Mukti Ali (tengah), dan Irwan Hermawan, menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/10/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Terdakwa kasus dugaan korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G Kemenkominfo, Galumbang Menak Simanjuntak (kiri), Mukti Ali (tengah), dan Irwan Hermawan, menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/10/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Jaksa penuntut umum menilai terdakwa Irwan Hermawan telah membantu penegak hukum untuk mengungkap pelaku lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan base transceiver station atau BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika. Atas dasar itulah jaksa menuntut Irwan dengan pidana enam tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan sejumlah terdakwa lainnya. Jaksa juga meminta majelis hakim mengabulkan permohonan untuk diberikan status sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator bagi Irwan.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/10/2023). Pada kesempatan itu, jaksa penuntut umum yang dipimpin Feraldy Abraham Harahap juga membacakan tuntutan terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Mukti Ali, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan