Jadi Badan, Pusat Pemulihan Aset Diharapkan Lebih Serius Tangani Korban Kejahatan
UU Kejaksaan terbaru menyematkan kewenangan jaksa dalam pemulihan kerugian korban. Peningkatan status PPA menjadi badan diharapkan mempercepat fungsi tersebut.
JAKARTA, KOMPAS โ Peningkatan status Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dari semula dipimpin eselon II menjadi eselon I yang secara kelembagaan berubah menjadi Badan Pemulihan Aset diharapkan lebih menguatkan kejaksaan dalam menangani korban kejahatan. PPA diharapkan lebih serius lagi memperhatikan nasib korban untuk memperoleh ganti kerugian.
Kuasa hukum lebih dari 1.000 nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Febri Diansyah, mendukung penguatan kelembagaan PPA menjadi Badan Pemulihan Aset. โSampai hari ini, kami memang belum mendapatkan info perkembangan signifikan setelah pertemuan dengan PPA Kejaksaan bulan lalu. Namun, kami sebagai kuasa hukum 1.000-an korban KSP Indosurya tentu berharap PPA jauh lebih serius memperhatikan nasib korban kejahatan. Apalagi sekarang sudah ada kebijakan memperkuat kelembagaan PPA,โ kata Febri, Minggu (29/10/2023).