logo Kompas.id
Politik & HukumMA Tolak Kasasi, Hukuman Teddy...
Iklan

MA Tolak Kasasi, Hukuman Teddy Minahasa Tetap Seumur Hidup

MA menolak permohonan kasasi Teddy Minahasa, eks Kapolda Sumatera Barat, terdakwa peredaran 5 kg sabu. Hukuman seumur hidup untuk Teddy yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya menjadi ”inkracht”.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 1 menit baca
Terdakwa Inspektur Jenderal Teddy Minahasa memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Inspektur Jenderal Teddy Minahasa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi. Dalam sidang tersebut, ia didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat 5 kilogram.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Terdakwa Inspektur Jenderal Teddy Minahasa memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Inspektur Jenderal Teddy Minahasa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi. Dalam sidang tersebut, ia didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat 5 kilogram.

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh eks Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa dalam kasus peredaran 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat ke Jakarta tahun 2022. Dengan demikian, hukuman seumur hidup yang dijatuhkan oleh pengadilan sebelumnya menjadi berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

”Menolak permohonan kasasi I penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II Teddy Minahasa Putra,” kata Hakim Agung Surya Jaya yang menjadi ketua majelis kasasi dalam perkara 5206 K/Pid.Sus/2023, dalam sidang pengucapan putusan yang disiarkan langsung dalam channel Mahkamah Agung TV, Jumat (27/10/2023).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan