Anang A Latif Bantah Perintahkan Bagi-bagi Uang, meski Irwan Mengakui
Bekas Direktur Utama Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif membantah menyuruh Irwan membagikan uang kepada Dito Ariotedjo dan yang lainnya. Padahal, dalam sidang sebelumnya, Irwan mengaku membagikan uang.
JAKARTA, KOMPAS β Bekas Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif hanya mengakui telah memerintahkan Irwan Hermawan untuk mencari uang sebesar Rp 500 juta per bulan untuk dana operasional tim Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Sebaliknya, Anang membantah menyuruh Irwan untuk membagikan uang kepada Dito Ariotedjo, Edward Hutahaean, Sadikin, Nistra Yohan, serta Windu Aji Sutanto.
Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pemeriksaan Anang sebagai terdakwa sekaligus sebagai saksi terhadap terdakwa bekas Menkominfo Johnny G Plate dan tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/10/2023). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dengan didampingi anggota majelis hakim Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.