Iklan
Pascaputusan MK, KPU Revisi Syarat Usia Capres-Cawapres
Dengan adanya putusan MK terkait batas usia capres-cawapres, KPU akan mengubah Pasal 13 Ayat 1 huruf q PKPU No 19/2023.
JAKARTA, KOMPAS โ Komisi Pemilihan Umum akan merevisi Peraturan KPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada hari pertama dimulainya tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden, Senin (16/10/2023). Revisi dilakukan karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan syarat usia capres-cawapres.
Dalam putusannya, Senin, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah bisa maju sebagai capres dan cawapres.