PEMBERANTASAN KORUPSI
KPK Tak Izinkan Febri Diansyah Temui Syahrul Yasin Limpo
KPK tak izinkan Febri Diansyah dampingi Syahrul Yasin Limpo, tersangka korupsi di Kementan. Alasannya, Syahrul sudah didampingi penasihat hukum lain. Sebelumnya, Febri pernah diperiksa soal dokumen di rumah Syahrul.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F10%2F12%2F4f96c0e3-07fd-4499-b697-9b0deec61176_jpg.jpg)
Pengacara bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, menyusul kilennya setelah dijemput paksa KPK, Kamis (12/10/2023) malam. KPK menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo setelah ia tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. KPK melakukan pemanggilan kepada Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (11/10/2023), tetapi yang bersangkutan tidak hadir. KPK juga telah menahan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Alasan penangkapan terhadap Syahrul sesuai dengan hukum acara pidana, antara lain, kekhawatiran melarikan diri dan menghilangkan bukti.
JAKARTA, KOMPAS — Febri Diansyah tidak diizinkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendampingi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, tersangka dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. KPK beralasan tak berikan izin kepada Febri, pengacara yang belakangan ini diketahui kuasa hukum Syahrul, itu karena Syahrul sudah didampingi pengacara lain.
Saat dimintai tanggapan soal Febri tidak boleh mendampingi Syahrul, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Syahrul sudah didampingi tim penasihat hukumnya yang lain. Menurutnya, itu sudah cukup.