logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTersangka Dugaan Korupsi Tol...
Iklan

Tersangka Dugaan Korupsi Tol MBZ, Sofiah Balfas, Ajukan Praperadilan

Sofiah Balfas, seperti disampaikan kuasa hukumnya, Muhammad Ismak, menyatakan keberatan sebagai tersangka. Sebab, perusahaan yang dipimpinnya hanya sebagai subkontraktor dalam proyek tol itu.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Sofiah Balfas, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Layang atau Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed atau Tol MBZ, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam sidang, Kamis (12/10/2023).
DIAN DEWI PURNAMASARI

Sofiah Balfas, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Layang atau Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed atau Tol MBZ, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam sidang, Kamis (12/10/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sofiah Balfas, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Layang atau Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed atau Tol MBZ, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penetapan Kejaksaan Agung terhadap dirinya sebagai tersangka.

Sofiah menilai, selaku Direktur Pelaksana Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, dia tidak memiliki kewenangan mengubah spesifikasi material. Sebab, PT Bukaka Teknik Utama dalam proyek pembangunan tol itu berperan sebagai subkontraktor.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan