Iklan
Tersangka Dugaan Korupsi Tol MBZ, Sofiah Balfas, Ajukan Praperadilan
Sofiah Balfas, seperti disampaikan kuasa hukumnya, Muhammad Ismak, menyatakan keberatan sebagai tersangka. Sebab, perusahaan yang dipimpinnya hanya sebagai subkontraktor dalam proyek tol itu.
JAKARTA, KOMPAS β Sofiah Balfas, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Layang atau Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed atau Tol MBZ, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penetapan Kejaksaan Agung terhadap dirinya sebagai tersangka.
Sofiah menilai, selaku Direktur Pelaksana Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, dia tidak memiliki kewenangan mengubah spesifikasi material. Sebab, PT Bukaka Teknik Utama dalam proyek pembangunan tol itu berperan sebagai subkontraktor.