logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDi Ruang Sidang, Dito...
Iklan

Di Ruang Sidang, Dito Ariotedjo Bantah Terima Bingkisan Rp 27 Miliar

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kemenkominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo (kiri) bersalaman dengan bekas Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate yang menjadi terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan menara <i>base transceiver station</i> atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo (kiri) bersalaman dengan bekas Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate yang menjadi terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dito Ariotedjo, Menteri Pemuda dan Olahraga, membantah telah menerima uang Rp 27 miliar sebanyak dua kali dari Irwan Hermawan melalui Resi di rumah Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Sebelumnya uang itu disebut untuk pengamanan kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Namun, Dito membenarkan bahwa Galumbang Menak Simanjuntak bersama Resi pernah bertemu dengannya di rumah di Jalan Denpasar, sebanyak dua kali pada 2022. Dito dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kemenkominfo yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan