logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊImigrasi Bekuk Dua Warga...
Iklan

Imigrasi Bekuk Dua Warga Negara China Buron Kasus Pembunuhan

Dua warga negara China, buron kasus pembunuhan, akhirnya ditangkap Ditjen Imigrasi setelah hampir 20 tahun tinggal di Indonesia.

Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
Β· 0 menit baca
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim dalam konferensi pers, Rabu (4/10/2023), menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita.
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim dalam konferensi pers, Rabu (4/10/2023), menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita.

JAKARTA, KOMPAS β€” Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membekuk dua warna negara China berinisial WJ (43) dan WC (41), buron kasus pembunuhan. Keduanya telah dicari Pemerintah China sejak tahun 2004.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim, dalam konferensi pers, Rabu (4/10/2023), mengungkapkan, dua buron tersebut sudah hampir 20 tahun berada di Indonesia. Kejahatan mereka adalah pembunuhan.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan