logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPresiden Bentuk Pansel untuk...
Iklan

Presiden Bentuk Pansel untuk Seleksi Anggota Komisi Kejaksaan 2023-2027

Panitia seleksi Komisi Kejaksaan sudah dibentuk. Pansel itu akan menyeleksi anggota baru karena Komisi Kejaksaan periode 2019-2023 akan berakhir masa jabatannya pada 31 Oktober 2023.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 0 menit baca
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/7/2020). Kedatangan Barita dan anggota Komisi Kejaksaan lainnya ini untuk meminta keterangan Miftahul Ulum soal dugaan adanya aliran uang kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/7/2020). Kedatangan Barita dan anggota Komisi Kejaksaan lainnya ini untuk meminta keterangan Miftahul Ulum soal dugaan adanya aliran uang kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

JAKARTA, KOMPAS β€” Presiden Joko Widodo telah membentuk panitia seleksi atau pansel calon anggota Komisi Kejaksaan masa jabatan 2023-2027. Panitia seleksi sudah mulai bekerja untuk menyeleksi para calon karena masa kerja anggota Komisi Kejaksaan yang bertugas saat ini akan habis pada akhir Oktober 2023.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (29/9/2023), mengatakan, pansel anggota Komisi Kejaksaan sudah dibentuk. Pansel itu akan menyeleksi anggota baru karena Komisi Kejaksaan periode 2019-2023 akan berakhir masa jabatannya pada 31 Oktober 2023.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan