logo Kompas.id
Politik & HukumOmbudsman: Hindari Kekerasan, ...
Iklan

Ombudsman: Hindari Kekerasan, Upayakan Dialog Persuasif di Pulau Rempang

Setelah mengumpulkan informasi, mengolah dan menyimpulkan temuan terkait konflik lahan di Pulau Rempang, Ombudsman RI memberikan empat saran korektif mengatasinya. Hindari kekerasan dan upayakan dialog dengan warga.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 0 menit baca
Pelaksana Tugas Kepala Keasistenan Utama VII Ombudsman RI Diah Suryaningrum, anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro, anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin, dan Staf Khusus Menteri Sosial Doddi Madya Judanto (dari kiri ke kanan) dalam konferensi pers, Rabu (21/12/2022), di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
ZULIAN FATHA NURIZAL

Pelaksana Tugas Kepala Keasistenan Utama VII Ombudsman RI Diah Suryaningrum, anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro, anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin, dan Staf Khusus Menteri Sosial Doddi Madya Judanto (dari kiri ke kanan) dalam konferensi pers, Rabu (21/12/2022), di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

JAKARTA, KOMPAS — Empat saran korektif dikeluarkan oleh Ombudsman RI berdasarkan temuan awal lembaga pengawas pelayanan publik oleh penyelenggara negara tersebut. Salah satunya adalah hindari kekerasan dan kedepankan upaya dialog secara persuasif untuk penyelesaian kasus Pulau Rempang.

Selama beberapa waktu terakhir, Ombudsman RI telah mengumpulkan informasi, mengolah dan menyimpulkan temuan terkait konflik lahan di Pulau Rempang. Anggota Ombudsman, Johanes Widijantoro, dalam konferensi pers terkait ”Temuan Sementara ORI atas Tindak Lanjut Penanganan Masalah Rempang Eco City”, Rabu (27/9/2023), mengatakan, temuan awal tersebut di antaranya bahwa sebagian warga yang tinggal di kampung tua memiliki data kependudukan yang diterbitkan sejak tahun 1980-an.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan