Ombudsman: Hindari Kekerasan, Upayakan Dialog Persuasif di Pulau Rempang
Setelah mengumpulkan informasi, mengolah dan menyimpulkan temuan terkait konflik lahan di Pulau Rempang, Ombudsman RI memberikan empat saran korektif mengatasinya. Hindari kekerasan dan upayakan dialog dengan warga.
JAKARTA, KOMPAS — Empat saran korektif dikeluarkan oleh Ombudsman RI berdasarkan temuan awal lembaga pengawas pelayanan publik oleh penyelenggara negara tersebut. Salah satunya adalah hindari kekerasan dan kedepankan upaya dialog secara persuasif untuk penyelesaian kasus Pulau Rempang.
Selama beberapa waktu terakhir, Ombudsman RI telah mengumpulkan informasi, mengolah dan menyimpulkan temuan terkait konflik lahan di Pulau Rempang. Anggota Ombudsman, Johanes Widijantoro, dalam konferensi pers terkait ”Temuan Sementara ORI atas Tindak Lanjut Penanganan Masalah Rempang Eco City”, Rabu (27/9/2023), mengatakan, temuan awal tersebut di antaranya bahwa sebagian warga yang tinggal di kampung tua memiliki data kependudukan yang diterbitkan sejak tahun 1980-an.