logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPerusahaan Digital Diminta...
Iklan

Perusahaan Digital Diminta Stop Penyebaran Konten Pornografi

Penyelenggara sistem elektronik diharapkan punya tanggung jawab lebih untuk memberantas penyebaran konten-konten pornografi dan judi daring.

Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
Β· 1 menit baca
Warga yang tergabung dalam Paguyuban Korban Kriminalisasi UU ITE (Paku ITE) menggelar aksi damai menuntut Revisi Total UU ITE di Jakarta, Minggu (28/5/2023).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Warga yang tergabung dalam Paguyuban Korban Kriminalisasi UU ITE (Paku ITE) menggelar aksi damai menuntut Revisi Total UU ITE di Jakarta, Minggu (28/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Maraknya produksi dan penyebaran konten pornografi dan judi daring dinilai meresahkan dan telah merugikan masyarakat. Untuk itu, pemerintah bersama dengan anggota Komisi I DPR meminta penyelenggara sistem elektronik untuk menghentikan penayangan konten-konten negatif tersebut.

Anggota Komisi I DPR, Sukamta, mengatakan, kasus pornografi dan judi daring kian marak. ”Dengan ditemukannya rumah produksi film pornografi beberapa waktu lalu, ini menunjukkan bahwa kita hanya menjadi konsumen, tetapi sudah menjadi produsen. Korbannya juga semakin banyak, hingga menyasar ibu-ibu dan anak-anak,” katanya seusai rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan