logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊHilangkan Hak Politik...
Iklan

Hilangkan Hak Politik Perempuan, Ketujuh Anggota KPU Dinilai Langgar Pedoman Perilaku

Para pengadu memohon ke DKPP untuk memutuskan ketujuh pimpinan KPU dinilai telah melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik berat dan melanggar pedoman perilaku. Tindakan KPU itu membuat hilangnya hak politik perempuan.

Oleh
HIDAYAT SALAM
Β· 1 menit baca
Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo didampingi tiga anggota majelis, yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J Kristiadi, dan M Tio Aliansyah, saat sidang pembacaan pengaduan dan tanggapan dari teradu (KPU RI) di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jakarta, Jumat (22/9/2023).
KOMPAS/HIDAYAT SALAM

Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo didampingi tiga anggota majelis, yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J Kristiadi, dan M Tio Aliansyah, saat sidang pembacaan pengaduan dan tanggapan dari teradu (KPU RI) di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jakarta, Jumat (22/9/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Tindakan ketujuh pimpinan Komisi Pemilihan Umum yang menyusun norma pembulatan desimal ke bawah dalam penghitungan keterwakilan calon legislatif perempuan dinilai telah melakukan pelanggaran serius, yakni prinsip mandiri, jujur, profesional, dan kepastian hukum yang tidak dipenuhi. Sebab, ketentuan tersebut mengakibatkan hilangnya hak politik perempuan.

Temuan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, aturan ini juga menyebabkan 17 partai politik tidak memenuhi kuota 30 persen bakal caleg perempuan DPR di 290 daerah pemilihan pada tahapan penetapan daftar caleg sementara.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan