ASN Daerah 3T Bisa Naik Pangkat Dua Tahun Sekali
Aturan terbaru soal kenaikan pangkat ASN, termasuk soal kenaikan pangkat lebih cepat bagi ASN di daerah 3T, dimasukkan dalam revisi UU ASN. Aturan ini untuk mendorong ASN agar mau ditugaskan di daerah 3T.
JAKARTA, KOMPAS β Aparatur sipil negara atau ASN yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T bisa naik pangkat lebih cepat, yakni setiap dua tahun sekali. Hal itu termuat dalam Rancangan Undang-Undang ASN yang ditargetkan disahkan pada akhir September atau awal Oktober 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pendistribusian ASN ke daerah 3T dan pulau-pulau kecil belum baik, misalnya di Maluku dan Papua. Dua daerah itu belum mendapatkan tenaga kesehatan, dokter, dan guru yang sesuai kebutuhan dan berkualitas.