Saat MA Bebaskan Surya Darmadi Bayar Uang Pengganti Rp 39,75 Triliun
Surya Darmadi tidak harus membayar uang pengganti sebesar Rp 39,75 triliun setelah MA memutus untuk menghapus uang pengganti dalam putusan kasasinya.
Mahkamah Agung (MA) menghapus uang pengganti yang harus dibayarkan oleh pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, yang senilai Rp 39,75 triliun. MA hanya mewajibkan Surya Darmadi membayar kerugian negara senilai Rp 2,23 triliun. Padahal, pengadilan tingkat pertama menilai Surya Darmadi telah merugikan perekonomian negara karena penguasaan lahan secara ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
MA memutus untuk menambah hukuman lelaki yang kini berusia 71 tahun itu dengan pidana penjara selama 16 tahun karena terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang. Sebelumnya, Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.