Pendaftaran Capres Disepakati 19-25 Oktober 2023
Opsi pendaftaran capres-cawapres 19-25 Oktober 2023 disepakati penyelenggara pemilu, pemerintah, dan Komisi II DPR. Dalam rapat dengar pendapat di DPR, Mendagri mengusulkan Pilkada 2024 maju jadi September.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat bersama Kementerian Dalam Negeri, dan penyelenggara pemilu menyetujui masa pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden dilakukan 19 hingga 25 Oktober 2023. Partai politik atau gabungan parpol diminta mempersiapkan dengan baik kelengkapan administrasi bakal pasangan capres-cawapres karena durasi pengusulan penggantian dipadatkan.
Kesepakatan ini diambil saat Rapat Dengar Pendapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).