logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPendaftaran Capres Disepakati ...
Iklan

Pendaftaran Capres Disepakati 19-25 Oktober 2023

Opsi pendaftaran capres-cawapres 19-25 Oktober 2023 disepakati penyelenggara pemilu, pemerintah, dan Komisi II DPR. Dalam rapat dengar pendapat di DPR, Mendagri mengusulkan Pilkada 2024 maju jadi September.

Oleh
IQBAL BASYARI, DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Suasana saat digelar rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan Koalisi Masyarakat Sipil di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana saat digelar rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan Koalisi Masyarakat Sipil di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

JAKARTA, KOMPAS – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat bersama Kementerian Dalam Negeri, dan penyelenggara pemilu menyetujui masa pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden dilakukan 19 hingga 25 Oktober 2023. Partai politik atau gabungan parpol diminta mempersiapkan dengan baik kelengkapan administrasi bakal pasangan capres-cawapres karena durasi pengusulan penggantian dipadatkan.

Kesepakatan ini diambil saat Rapat Dengar Pendapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan