logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDirektur Operasional Bukaka...
Iklan

Direktur Operasional Bukaka Jadi Tersangka Kasus Tol MBZ

Sofiah Balfas, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Layang yang kini bernama Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (Tol MBZ), Selasa (19/9/2023).
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Layang yang kini bernama Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (Tol MBZ), Selasa (19/9/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Layang yang kini bernama Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed atau Tol MBZ. Sofiah diduga bersekongkol untuk mengubah spefisikasi material sehingga hanya dapat disediakan oleh Bukaka.

”Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik, berdasarkan dua alat bukti yang kuat, pada hari ini telah menetapkan Saudara SB selaku Direktur Operasional II PT Bukaka teknik Utama (sebagai tersangka),” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi pada jumpa pers, Selasa (19/9/2023).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan