logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBesok, Masa Pendaftaran...
Iklan

Besok, Masa Pendaftaran Capres-Cawapres Ditargetkan Diputuskan

Rancangan PKPU Pencalonan Presiden dan Wapres yang di dalamnya diatur soal masa pendaftaran capres-cawapres ditargetkan segera diundangkan agar bisa segera disosialisasikan kepada peserta pemilu dan masyarakat.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Β· 1 menit baca
Para petugas mengamati surat suara yang diterima untuk diteliti dan diperiksa kelayakannya sebelum dilipat dalam Simulasi Bongkar Muat, Sortir, Lipat, dan Pengepakan Logistik Pemilu Tahun 2024, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/7/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Para petugas mengamati surat suara yang diterima untuk diteliti dan diperiksa kelayakannya sebelum dilipat dalam Simulasi Bongkar Muat, Sortir, Lipat, dan Pengepakan Logistik Pemilu Tahun 2024, di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/7/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Masa pendaftaran bakal calon presiden-wakil presiden ditargetkan sudah diputuskan dalam rapat konsultasi antara Komisi II DPR, pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Rabu (20/9/2023). KPU telah menyiapkan dua simulasi tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk di dalamnya masa pendaftaran bakal calon presiden-wakil presiden, dimasukkan dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebelumnya mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dua simulasi tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden untuk dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan