Besok, Masa Pendaftaran Capres-Cawapres Ditargetkan Diputuskan
Rancangan PKPU Pencalonan Presiden dan Wapres yang di dalamnya diatur soal masa pendaftaran capres-cawapres ditargetkan segera diundangkan agar bisa segera disosialisasikan kepada peserta pemilu dan masyarakat.
JAKARTA, KOMPAS β Masa pendaftaran bakal calon presiden-wakil presiden ditargetkan sudah diputuskan dalam rapat konsultasi antara Komisi II DPR, pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Rabu (20/9/2023). KPU telah menyiapkan dua simulasi tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk di dalamnya masa pendaftaran bakal calon presiden-wakil presiden, dimasukkan dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Ketua KPU Hasyim Asyβari sebelumnya mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dua simulasi tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden untuk dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.